Saya juga seringkali disuruh menjual sabu-sabu dari seorang teman asal Indonesia yang sehari-harinya sebagai nelayan. Saya biasa ikut melaut untuk mengambil sabu-sabu yang diperoleh dari Filipina,"
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 34 orang dari 187 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Tahir (11), salah seorang WNI yang diusir karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam mengatakan, tertangkap aparat kepolisian negeri jiran Malaysia ketika sedang menjual barang haram tersebut kepada rekan-rekannya.

"Saya ditangkap saat sedang menjual batu (sabu-sabu) sama teman-teman di Tawau," ujar dia usai didata aparat kepolisian setempat di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Pria asal Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu-sabu sejak tiga tahun lalu yang diperoleh melalui seorang nelayan berkewarganegaraan Indonesia juga.

Tahir yang sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tawau ini mengaku, setiap akan mengambil barang haram yang diketahui berasal dari Filipina ini seringkali ikut melaut terlebih dahulu kemudian diedarkan kepada pelanggannya.

"Saya juga seringkali disuruh menjual sabu-sabu dari seorang teman asal Indonesia yang sehari-harinya sebagai nelayan. Saya biasa ikut melaut untuk mengambil sabu-sabu yang diperoleh dari Filipina," ungkap dia sembari mengungkapkan di penjara selama dua bulan.

WNI lainnya yang tersangkut kasus narkoba bernama Jaelani asal Kabupaten Enrekang, Sulsel ini mengakui mendapatkan hukuman selama tiga bulan karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.

Jaelani yang bekerja sebagai sopir truk di Tawau ini mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu yang diperoleh dari teman-teman sepergaulannya hanya digunakan sekadar untuk bekerja saja.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015