... Polda Bali sendiri sejauh ini kami masih memeriksa tersangka."
Denpasar (ANTARA News) - Pihak kepolisian India didampingi Konsulat Jenderal India di Bali mengunjungi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali menjelang deportasi Ranjedra Sadashiv Nikalje alias Chhota Rajan, seorang buron asal India yang tertangkap di Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa kedatangan dua aparat Kepolisian India dan Konsulat India di Bali bertujuan memberikan dokumen asli Interpol India kepada Interpol Indonesia.

Selain itu, Kepolisian India sekaligus mencocokan sidik jari Ranjedra Sadashiv Nikalje yang tersangka pelaku pembunuhan belasan wanita.

"Untuk perkembangan kasus ini, kami akan serahkan kepada negara India. Untuk di Polda Bali sendiri sejauh ini kami masih memeriksa tersangka," ujarnya.

Ia mengemukakan, pihaknya masih belum memastikan kapan pelaku akan diterbangkan ke India, karena sampai sore ini belum ada permintaan dari Interpol.

"Kami belum tahu kapan tersangka akan dideportasi, kami masih menunggu pemberitahuan dari pihak Interpol," ujarnya.

Pasca-penangkapan yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai, Minggu (25/10), di ketahui pria berusia 56 tahun itu menjadi buronan Interpol untuk kasus pembunuhan

Hery mengatakan, penangkapan terhadap Ranjedra Sadashiv Nikalje berawal dari informasi Interpol Indonesia yang menerima berita dari Interpol Canberra tentang adanya tersangka yang berangkat dari Sydney, Australia, pukul 10.00 waktu setempat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA715 ke Bandara Ngurah Rai Bali.

"Paspor nomor G9273860 surat perintah penangkapan sudah diterbitkan di India pada tanggal 12 Oktober 1994 atas nama tersangka. Pada 9 Juli 1995 Interpol rednotice nomor A-360/7-1995 telah diterbitkan. Tersangka sebagai otak pembunuhan terhadap 15 hingga 20 kali pembunuhan di India," katanya menambahkan.

Rednotice atau Wanted Notice adalah permintaan pencarian dari Kepolisian Internasional (Interpol) bagi tersangka/terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan ke negara asalnya.

Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015