Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tetap menggunakan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp2.179.825, meski mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi setempat.

 "Perlu disadari bahwa peraturan yang mengikat seluruh elemen masyarakat, dan seandainya diajukan perubahan dengan angka yang lain dari mekanisme penghitungannya, tentu akan ditolak oleh gubernur, seperti kejadian Batam," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Surjadi, di Tanjungpinang, Senin.

Terkait penolakan terhadap UMK Tanjungpinang tersebut, Surjadi mengatakan Pemkot Tanjungpinang menghargai kebebasan.

Namun, perlu disadari bawah Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tersebut sudah mengatur UMK secara baik. Karena itu, Pemerintah Tanjungpinang tetap akan berpegang pada regulasi itu agar para buruh sejahtera, dan pengusaha tidak keteteran.

"Kami berharap dunia usaha tetap terjaga baik," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan mekanisme penghitungan besaran UMK sudah dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

 "Suka atau tidak suka, kami tetap mengacu pada peraturan. Meskipun kontra dengan masyarakat, kami tak mungkin melanggar aturan, kecuali aturan itu dicabut langsung," tegas Lis.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Tanjungpinang Cholderia Sitinjak menolak upah minimum kota tahun 2016 karena lebih kecil dibanding kebutuhan hidup layak.

 "Kami menolak norma penghitungan UMK Tanjungpinang yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak menggunakan hasil survei kebutuhan hidup layak. Atas dasar penolakan tersebut, maka besaran UMK Kota Tanjungpinang pada 2016 juga ikut ditolak," ujarnya.

 Dia mengemukakan UMK Tanjungpinang 2016 ditetapkan sebesar Rp2.179.825, yang dihitung berdasarkan sistem pengupahan baru berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 Padahal, angka kebutuhan hidup layak Kota Tanjungpinang yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang, sebesar Rp2.186.837. Seharusnya, kata dia, UMK lebih besar dari KHL.

 "Maka dari itu, kami meminta UMK berada di atas KHL dengan target Rp2,5 juta sebagai upah minimum Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015