Denpasar (ANTARA News) - Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Agustay Hamdamay menyesalkan penyidik kepolisian tidak memasukkan alat bukti parang yang digunakan Margriet untuk mengancam kliennya, terduga kasus pembunuhan Engeline (8).

"Ini yang menjadi salah satu kekurangan penyidik yang tidak memasukkan alat bukti sajam itu, karena itu alat bukti yang vital dalam persidangan yang menunjukkan karakter (sifat asli) Margrit yang sebenatnya," ujar Hotman Paris di Denpasar, Selasa. (Baca: Terungkap perlakuan Margriet pada Engeline)

Ia mengakui, baru mengetahui kejadian itu dalam persidangan di mana Margrit sempat mengejar Agustay menggunakan parang saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian dilerai polisi, namun tidak dimasukkan berita acara pemeriksaan (BAP)

"Laki-laki dewasa saja sudah diancam dengan senjata parang, bagaimana dengan korbannya anak kecil yang tidak berdaya," kata Hotman.

Kemudian, keterangan saksi Rahmat Handono dan Susiana yang dihadirkan dalam persidangan hari ini juga menyatakan parang itu memang ada, namun tidak dapat dihadirkan saat sidang.

"Saat hakim meminta jaksa untuk menunjukan parang itu, jaksa tidak dapat menunjukan alat bukti parang itu, yang seharusnya ditunjukkan dalam persidangan hari ini," ujarnya.

Diaya menduga, ada indikasi oknum polisi menyelamatkan Margriet untuk tidak memasukkan alat bukti berupa senjata tajam dalam BAP sebelumnya.

"Saat itu polisi yang melihat sendiri Margit mengacungkan parangnya kepada Agustay. Namun, terdakwa Margriet tidak diamankan oleh polisi dan menanyakan terkait kepemilikan sajam itu dan barang itu disita," ujarnya.

Menurut dia, sekecil apa pun petunjuk yang ditemukan polisi hendaknya dilakukan penyitaan karena dalam Pasal 184 KUHP tentang alat bukti dan keterangan saksi seluruhnya sudah terpenuhi untuk menjerat Margriet.

"Alat bukti sudah lengkap, ada kesaksian dari Agustay, saksi Rahmat Handono dan Susiana sehingga Pasal 184 sudah terpenuhi dan Pasal 185 KUHP yang berkesesuaian dengan terdakwa Margrit," ujarnya.

Ia menambahkan, keterangan dua saksi yang dihadirkan itu bersesuaian dengan keterangan Agustay Hamdamay yang mendengar Engeline dipukul Margriet pada 15 Mei 2015.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015