Balikpapan (ANTARA News) - TNI masih memeriksa pilot pesawat kecil jenis Propeler First Engine Cessna dengan nomor lambung N96706 dengan pilot Letkol James Patrick Murphy (US Navy/Penerbang AL Amerika Serikat) yang dipaksa mendarat di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Senin.

"Pangkalan TNI Angkatan Udara Tarakan masih menunggu jawaban dan kelengkapan surat-surat izin dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh Mabes TNI AU ke Lanud Tarakan," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Andi Gunawan, di Balikpapan, Selasa.

Danlanud Tarakan, Letkol Pnb Tiopan Hutapea bersama Kaintel Lanud Tarakan, Kapten Sus Zainal A dan Sintel Pam Lanud Tarakan masih berada di Kantor BO Air Nav Bandara Kelas I Khusus Juwata Tarakan menunggu jawaban dari komando atas, katanya.

"Penyampaian dari Sintelpam Lanud Tarakan, jika kelengkapan surat-surat izin dari Kedubes AS di Jakarat telah terpenuhi, pilot James Patrick Murphy dapat diberikan izin melakukan penerbangan keluar dari wilayah RI melalui Bandara Juwata Tarakan," kata Andi Gunawan.

Danlanud Tarakan, Letkol Pnb Tiopan Hutapea memaparkan rute awal penerbangan pesawat asing tersebut sebelum masuk ke wilayah RI di daerah Ambalat dengan menunjukkan arah pergerakan pesawat melalui peta penerbangan, katanya.

"Danlanud Tarakan memaparkan tentang jalur rute pesawat asing tersebut di Peta Penerbangan yang telah masuk ke wilayah udara RI melintas di sepanjang perbatasan Ambalat dan sudah masuk jauh ke dalam wilayah udara RI di Utara Kalimantan," kata Andi.

Pihak Lanud Tarakan masih menunggu perwakilan delegasi Kedubes AS yang rencana akan datang dari Jakarta ke Tarakan bersama dari Penyidik Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan jawaban dan pemeriksaan terhadap pelanggaran pesawat dan pilot asing tersebut, katanya.

"Jika semua kelengkapan surat ijin telah terpenuhi pihak Lanud Tarakan akan memberikan izin untuk terbang kembali meninggalkan wilayah RI dari Bandara Juwata Tarakan sesuai rute awal pesawat tersebut," kata Andi.

Dalam peraturan Undang - Undang Penerbangan tidak disebutkan tentang adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran pesawat luar atau asing memasuki wilayah udara RI, katanya.

"Namun ada beberapa peringatan teguran dan denda bagi si pelanggar jika tidak mempunyai surat-surat izin penerbangan pesawat," kata Andi.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015