Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah  di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan, Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja" kata Menteri Hanif  usai membuka Kongres II Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di Jakarta, Jumat (13/11/15).

Hanif mengatakan dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan  membuka lapangan kerja  kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Menurut Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ternyata ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.

"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.

Hanif juga meminta  meminta agar para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) jangan hanya kuat di jalanan. Para pekerja/buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan  negosiasi secara bipartit di perusahaan.

“Peranan serikat pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan,” kata Hanif.

Tidak ada mogok nasional

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka acara Forum Silaturahmi dalam Penciptaaan Komunikasi Aktif di Kalangan SP/SB mengatakan aturan pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan diterapkan.

PP Sudah ditandatangani, sudah disahkan dan  disebarluaskan. Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. Kita sudah membahasnya selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak,” kata Haiyani.

Saat ditanya soal rencana unjuk rasa para pekerja/buruh, Haiyani mengatakan siapa pun punya hak untuk menyampaikan informasi. Serikat pekerja pun mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi.

“Kita menghargai hak-hak buruh, tapi harapannya ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa pun itu baik demo atau unjuk rasa, tapi sekali lagi tidak ada mogok nasional. Dalam ketentuan peraturan perundangan tidak ada mogok nasional,” kata Haiyani.

Dijelaskan Haiyani mogok adalah respon terhadap sesuatu yang sudah dirundingkan tetapi gagal dan tempatnya di sekitar perusahaan atau tempat kerja. "Tapi kalo menyampaikan aspirasi di depan umum harus melihat aturan yang berlaku. Tidak anarkis dan tidak mengganggu kepentingan umum," kata Haiyani.

Saat ini diminta tanggapan soal langkah SP/SB yang  mau  melakukan uji materi terhadap PP pengupahan, Haiyani mempersilakannya karena itu merupakan hak pekerja/buruh. “Silahkan. Saya pikir lebih bagus sperti itu. Pakailah jalur yang memang sesuai,” kata Haiyani.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015