Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengklarifikasi tudingan pelanggaran perjanjian kerja sama dalam pengelolaan sampah di Bantargebang.

"Itu memperlihatkan mereka memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan sampah, oleh karenanya patut diapresiasi," kata Rahmat di Bekasi, Jumat.

Rahmat mengatakan, carut marut permasalahan sampah yang melibatkan kedua pemerintahan memang harus diselesaikan melalui pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak.

Untuk itu, dia mengapresiasi kedatangan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Adji menemui Komisi A DPRD Kota Bekasi pada Rabu (18/11).

"Permasalahan seperti ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama agar bisa ditemukan solusinya," katanya.

Sementara itu pada pertemuan dengan DPRD Kota Bekasi,Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Adji menyatakan Pemprov DKI berkomitmen membenahi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sejauh ini, kami juga sudah menghimpun sejumlah catatan dari kelemahan sistem di TPST Bantargebang untuk diperbaiki ke depannya," kata di Bekasi.

Perbaikan sistem pengelolaan sampah DKI di Bantargebang telah menjadi skala prioritas pihaknya dalam pembahasan penyusunan anggaran kegiatan pada 2016.

"Misalanya kebutuhan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang. DKI dan Pemkot Bekasi saat ini sedang menyusun anggarannya, jangan sampai pada akhir batas waktu final tidak ada yang kita akomodir terkait kebutuhan Bekasi," katanya.

Isnawa mengatakan, komitmen DKI dalam membenahi sistem operasional TPST Bantargebang juga telah ditunjukan melalui sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memutuskan memberi Surat Peringatan 1 kepada pengelola TPST Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya dan rekanannya PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Saat ini baru SP 1 jalan selama 60 hari, lalu SP 2 selama 30 hari, dan terakhir SP 3 selama 15 hari sebelum pemutusan kontrak kita lakukan bila tanggung jawab pengelola tidak bisa diselesaikan dalam waktu tersebut," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015