Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan 13 orang saat berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah 2015 di Hotel Sagita Balikpapan, Rabu.

Ke-13 orang itu diamankan polisi karena tidak mengantongi izin saat akan melakukan unjuk rasa terkait Pilkada Kota Balikpapan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

"Untuk melakukan unjuk rasa paling tidak mengajukan surat izin tiga hari sebelumnya, mereka yang akan berunjuk rasa ini baru mengajukan izin tadi malam. Ini jelas tidak memenuhi syarat, makanya tidak diperkenankan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Selain itu, para pengunjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi di lokasi berlangsungnya rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan tersebut juga membawa anak-anak di bawah umur, bahkan ada dua orang yang membawa senjata tajam jenis badik.

"Kalau hanya untuk berunjuk rasa menyampaikan pendapat, kenapa harus membawa badik. Saya masih mencari tahu darimana massa yang akan melakukan unjuk rasa itu," tambah Jeffri.

Sementara itu, situasi di luar Hotel Sagita di Jalan Gunung Malang, Balikpapan, cukup terkendali, karena ratusan personel polisi melakukan penjagaan ketat, termasuk memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas atau masuk area hotel.

Pilkada Kota Balikpapan diwarnai protes dan aksi unjuk rasa dari salah satu pendukung pasangan calon terkait dugaan pelanggaran politik uang.

Beberapa hari sebelumnya, massa sempat mendatangi kantor sekretariat KPU dan Panwaslu Balikpapan untuk menyampaikan aspirasinya.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015