Surabaya (ANTARA News) - Oknum polisi berinisial AL, pemilik shabu-shabu seberat 13 kilogram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Gusti Putu Karmawan, hukuman mati. 

"Karena dakwaan bersifat alternatif, kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009," ucap Karmawan saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Tuntutan pidana mati itu, kata dia, karena AL dianggap melakukan pemufakatan jahat bersama istri sirinya, IR, dalam mengedarkan shabu-shabu sebanyak 13 kilogram.

Tuntutan tersebut disesuaikan dengan peranan dari masing-masing terdakwa.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, AL melalui tim pembelanya dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur akan mengajukan pembelaan.

Keterlibatan oknum polisi berinisial AL dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalan dia dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah).

Dari perkenalan itu, AL terlena menjadi pengedar untuk mengambil shabu-shabu seberat 50 kilogram di salah satu hotel di Surabaya. Dari order pertama itulah, dia melibatkan IR. Selain mengambil shabu-shabu, AL dan IR juga menjual barang haram itu seberat 37 kilogram.

Terungkap dalam persidangan, dari bisnis haramnya itu, AL mendapat upah sebesar Rp50 juta dan satu mobil jika sisa sabu 13 kilogram itu terjual habis.

Nasib berkata lain, sebelum menikmati mobil yang dijanjikan, AL dan IR ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 25 Mei 2015 lalu.

Penangkapan AL dan IR bermula dari informasi yang didapat Polrestabes dari masyarakat sekitar Pasar Wisata Sedati yang menyatakan ada satu rumah indekosan yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016