Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) terkait penerapan plastik berbayar sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme kebijakan baru tersebut.

"Perwali sedang kita usulkan, ini akan menjadi landasan hukum memperkuat pelaksanaan kebijakan plastik berbayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, kepada Antara, di Bogor, Rabu.

Lilis mengatakan, Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen untuk menerapkan plastik berbayar bersama dengan 21 kota lainnya di Indonesia dan akan diuji cobakanya pada 21 Februari mendatang.

"Perwali ini akan memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang BPLH, salah satunya untuk menentukan harga plastik yang akan diterapkan," katanya.

Menurutnya, BPLH Kota Bogor belum memutuskan harga yang pantas untuk plastik berbayar, hal tersebut masih dibahas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) termasuk mekanismenya.

"Ada opsi masih Rp500 per kantong plastik, tapi masih uji coba kita melihat mana mekanisme yang terbaik dan harga yang pantas, sampai Juni nanti," katanya.

Lilis mengatakan, ada usulan mekanisme plastik berbayar dengan memberikan potongan harga bagi masyarakat yang menggunakan tas belanja, dan yang menggunakan plastik akan dikenaikan biaya.

"Tapi masih kita bahas dulu, masih belum diputuskan," katanya.

Sebelumnya, BPLH telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan kantong plastik berbayar yang ditujukan kepada perusahaan ritel dan instansi terkait di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor, bersama 21 pemerintah kota di Indonesia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkingan dari sampah plastik yang disampaikan, dalam rapat bersama sejumlah kepala daerah yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/1) lalu.

Sebelumnya, 17 kota yakni Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tanggerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Saat ini bertambah lima kota yaitu, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta yang menyatakan komitmen menerapkan kantong plastik berbayar.

Kebijakan tersebut akan diuji coba pada 21 Februari 2016 bersamaan dengan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional sampai pada bulan Juni mendatang tepat saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kantong plastik berbayar.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifijan dalam 10 tahun terakhir dimana sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang menjadi penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut.

Komunitas Earth Hours Bogor mendukung langkah pemerintah menerapan kantong plastik berbayar sebagai upaya untuk penyelamatan lingkungan.

"Pengurangi sampah plastik salah satu upaya penyelamatan lingkungan, karena plastik sulit diurai, juga berpengaruh pada kerusakan lingkungan. NOAA merilis sepanjang 2015 suhu Bumi tercatat paling tinggi untuk pertama kali sepanjang sejarah pengamatan suhu bumi," kata Koordinator Earth Hours Bogor, Renny Wityanti.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016