Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau akan bekerjasama dengan Interpol untuk membongkar pengedaran narkoba yang melibatkan seorang warga Riau dan Malaysia.

"Tentu saja, karena pemasok itu bukan di negara kita, makanya kita akan berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap pelaku," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah saat gelar perkara pengungkapan 7.850 pil ekstasi senilai Rp2,3 miliar di Pekanbaru, Rabu.

Hermansyah menjelaskan koordinasi dengan Interpol dilakukan setelah jajarannya mengungkap jaringan narkoba internasional di Riau yang melibatkan seorang pengedar warga Rokan Hilir pada Selasa dinihari lalu (26/1).

Dari penangkapan itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial IZ. "Dari pemeriksaan diketahui bahwa IZ berperan sebagai pengedar di Riau," jelasnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga negara Malaysia berinisial TN. Hermansya menjelaskan bahwa TN diketahui berdomisili di Malaka, Malaysia.

Hubungan IZ dan TN terungkap cukup dekat lantaran dari paspor yang disita polisi diketahui kerap bepergian ke negeri jiran itu.

Kombes Pol Hermansyah menjelaskan penangkapan IZ dilakukan sehari setelah tersangka kembali dari Malaysia. Dia mengutarakan bahwa butuh waktu dua minggu lamanya untuk membuntuti tersangka sebelum akhirnya diringkus.

Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat serta penyelidikan selama lebih kurang 2 minggu lamanya. Dari penyelidikan itu didapat seorang target operasi berinisial IZ warga Rokan Hilir, Riau, yang diketahui sebagai pengedar narkoba kelas kakap.

"Dia merupakan pengedar narkoba yang menjadi target operasi kita. Selama ini dia dikenal sebagai bagian jaringan pengedar narkoba antar negara," ujar dia.


Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016