Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan pola penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan setelah ada kesepakatan dengan Direktorat Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengatakan, meski sebelumnya sudah ada nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM,pelaksanaan operasi BNN di LP masih menemui rintangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Kamis, Waseso mengatakan, dalam beberapa kasus ada sipir yang menghambat anggota BNN masuk ke dalam LP untuk menggeledah.

Masalah itu, kata dia, sudah diatasi saat ini dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Ditjen Pemasyarakatan, bila ada sipir penjara yang menghambat maka dapat ditindak tegas BNN.

"Hambatannya salah satu kepedulian dari petugas lapas, khan seharusnya sudah steril," kata Waseso. 

Menurut dia, dari beberapa kasus yang dikembangkan, peredaran narkotika ada yang dikendalikan oleh narapidana kasus terkait.

Dalam rapat yang dipimpin Mulfachri Harahap, Benny K Harman, dan Bambang Soesatyo, Komisi III DPR sepakat mendukung BNN menanganan penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan melalui koordinasi lebih baik dengan instansi lain.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut, selain mendorong revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan BNN, Komisi III DPR juga sepakat mendorong BNN bersama aparat penegak hukum lainnya meningkatkan kerja sama.

"Pendekatan jangan tradisional. Optimalkan koordinasi dengan berbagai pihak penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal.

Pewarta: Panca Prabowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016