Beberapa pemilih di tiga TPS bermasalah itu, terbukti melakukan pencoblosan ganda atau lebih dari satu kali, menyebabkan perolehan suara salah satu pasangan calon bertambah
Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyiapkan proses pemungutan suara ulang di tiga tempat yang dinilai menjadi penyebab utama terjadi pelanggaran dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Salah seorang komisioner KPU Sulawesi Tenggara Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Senin, mengatakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada 25 Februari 2016, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Muna untuk melaksanakan PSU di tiga tempat pemungutan suara.

Sebanyak tiga TPS yang akan melakukan PSU, yakni TPS 4 Kelurahan Raha Satu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.

"Beberapa pemilih di tiga TPS bermasalah itu, terbukti melakukan pencoblosan ganda atau lebih dari satu kali, menyebabkan perolehan suara salah satu pasangan calon bertambah," ujar Nasir mengutif keputusan MK tersebut.

Namun, kata dia, terkait dengan penyelenggara pilkada di tingkat bawah, seperti petugas PPS kelurahan maupun KPPS, mereka dinyatakan tidak bersalah oleh MK.

Dugaan pelanggaran pilkada tersebut, sebenarnya sejak awal telah direkomendasikan oleh panwas setempat ke KPU Kabupaten Muna untuk melakukan PSU di tiga TPS, namun KPU tidak menindaklanjuti, dengan alasan telah melewati batas waktu pelaksanaan PSU.

Pada Pilkada 9 desember 2015, KPU Kabupaten Muna menetapkan pasangan Laode Baharuddin-La Pili memenangi pilkada hanya dengan perbedaan 33 suara atas pasangan L.M. Rusman Emba-Malik Ditu.

KPU Kabupaten Muna menetapkan perolehan suara pilkada serentak 9 Desember 2015 yang diikuti tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, masing-masing untuk pasangan La Ode Baharuddin-La Pili dengan raihan 47.467 suara, Rusman Emba-Malik Ditu 47.436 suara, dan La Ode Arwaha Adi Saputra-La Ode Saemuna 5.408 suara. 

Pewarta: Azis Senong
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016