Untuk itu perlu kehadiran negara untuk menjembatani jurang (gap) keekonomian tersebut dengan skema antara lain penyediaan infrastruktur, `feed in tariff`, dan subsidi harga,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberikan subsidi harga sebagai salah satu skema untuk mendukung Program Indonesia Terang, yang bertujuan melistriki ribuan desa tertinggal dengan energi baru terbarukan di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam rilis di Jakarta, Selasa mengatakan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di desa daerah terdepan, perbatasan, dan pulau-pulau kecil tidak ekonomis secara bisnis, sehingga tidak ada investor yang berminat.

"Untuk itu perlu kehadiran negara untuk menjembatani jurang (gap) keekonomian tersebut dengan skema antara lain penyediaan infrastruktur, feed in tariff, dan subsidi harga," katanya usai rapat koordinasi Program Indonesia Terang (PIT)

Menurut dia, dana PIT hanya perlu 10 persen anggaran subsidi yang ada.

Sebagai perbandingan, lanjutnya, selama 10 tahun terakhir, belanja subsidi BBM, yang mencemari lingkungan dan memperbesar keran impor, tercatat mencapai Rp2.600 triliun untuk

"Sementara, dalam sepuluh tahun ke depan, dana subsidi PIT yang diperlukan hanya 10 persennya dengan hasil EBT yang bersih," ujarnya.

Jika listrik sudah masuk ke desa, lanjutnya, maka akan menumbuhkembangkan perekonomian lokal, kegiatan usaha berjalan, dan pendapatan masyarakat dan negara meningkat.

Saat ini, 12.659 dari total 74.754 desa di Indonesia belum dialiri listrik. Sebesar 65 persen dari desa belum berlistrik tersebut, terletak di enam provinsi kawasan timur Indonesia.

Sudirman berharap pada 2016, sudah ada alokasi dana PIT.

"Dua minggu lagi kami akan koordinasi teknis dengan pemda dan mulai membentuk satuan tugas PIT," ujarnya.

Pada 2017, Kementerian ESDM juga tidak lagi langsung membangun infrastruktur energi, namun dilaksanakan BUMN atau swasta.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang hadir dalam rakor mengatakan, potensi pendanaan PIT dapat dilakukan dengan beberapa sumber yaitu dana alokasi khusus (DAK) bidang energi, dana bagi hasil migas, dan dana desa.

"Untuk penggunaan dana bisa ditampung dalam UU APBN Perubahan. Apabila payung hukumnya sudah disepakati, Kementerian Keuangan siap menyediakan dan mengucurkan dana PIT," ujarnya.

Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya program PIT.

Sedangkan, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas J Rizal Primana mengatakan, selain Kementerian ESDM, ada beberapa kementerian atau lembaga (K/L) yang mempunyai program seperti PIT, sehingga perlu dipertimbangkan konsep agregator (pengumpul) untuk program PIT.

"Idealnya K/L teknis yang membidangi energi yang tepat sebagai agregator," ujarnya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016