Jakarta (ANTARA News) - MPR RI menerima tiga opsi usulan dari elemen masyarakat soal amandemen UUD NRI 1945 yakni amandemen terbatas, kembali ke UUD 1945, serta tidak perlu ada amandemen.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam pidatonya pada pembukaan "Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara", di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu.

Acara yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, FKPPI, dan Forum Rektor ini dihadiri antara lain Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, serta para rektor dan pengurus FKPPI.

Menurut Zulkifli Hasan, tiga usulan soal amandemen konstitusi yang diterima MPR RI meliputi, kelompok yang ingin UUD NRI 1945 tidak diubah karena dinilai sudah sempurna.

Ada kelompok yang menginginkan agar UUD NRI 1945 yang telah empat kali mengalami amandemen dikembalikan ke UUD 1945, karena menilai agar konstitusi negara tetap murni.

Kemudian, ada juga kelompok yang mengusulkan, agar dilakukan amandemen terbatas yakni menghidupkan kembali haluan negara serta meningkatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang akan mengawal haluan negara.

Menurut Zulkifli, berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR RI melalui rapat gabungan telah memutuskan, MPR RI akan mulai melakukan tahapan proses amandemen terbatas UUD NRI 1945.

"Namun, kami tidak gegabah. Sesuai amanah pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, mana pasal yang akan diubah dan bagaimana perubahannya," katanya.

Sebelum dimulai amandemen, kata dia, juga harus melalui proses panjang, yakni kajian oleh lembaga pengkajian, termasuk seminar di 50 perguruan tinggi.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kalau sidang paripurna MPR RI memutuskan, menyetujui amandemen terbatas, yakni menghidupkan haluan negara dan MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara, hal itu baru akan berlaku pada MPR RI periode berikutnya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016