Washington (ANTARA News) - Seorang perempuan asal Mississippi, Selasa, mengaku bersalah di pengadilan federal Amerika Serikat atas upayanya bergabung dengan Negara Islam (IS) di Suriah, 2,5 pekan setelah suaminya memasukkan permohonan sama.

Jaelyn Delshaun Young (20) tertangkap di bandar udara Mississippi pada Agustus 2015 saat berusaha menumpang pesawat menuju Turki bersama suaminya, Muhammad Oda Dakhlalla (23).

Young memastikan perannya sebagai perencana perjalanan itu dalam surat perpisahan, yang memberatkan tuduhan tersebut, kata beberapa dokumen, yang diajukan kejaksaan.

Hukuman terhadap kegiatan berhubungan dengan IS oleh warga AS makin sering terjadi dalam beberapa bulan belakangan karena lebih dari 80 perkara dibawa kejaksaan sejak 2013 bekerja melalui pengadilan federal.

Dalam Twitter-nya, Young membuat postingan tentang keinginannya untuk bergabung dengan kelompok militan tersebut. Postingan itu mendapat perhatian dari FBI pada Mei 2015 dan seorang agen intelijen yang menyamar sebagai seorang perekrut IS mulai melakukan korespondensi dengan Yong dan Dakhlalla.

Young dan Dakhlalla kepada perekrut yang sebenarnya mengatakan bahwa mereka ingin membantu IS "memperbaiki kesalahannya" tentang sepak terjangnya dalam pemberitaan media di AS, seperti laporan mengenai kelompok tersebut memperdagangkan gadis remaja sebagai budak seks, demikian catatan pengadilan.

Mereka juga menanyakan kepada perekrut, apakah ISIS juga menyediakan kelas Alquran dalam bahasa Inggris, bagaimana mereka akan memberikan bukti bahwa mereka adalah muslim Sunni, dan apa jenis pelatihan militer yang bakal diterima Dakhlalla.

Dakhlalla dan Young, keduanya warga Starkville, Mississippi, AS. Young masuk Islam pada Maret 2015, demikian catatan dalam dokumen pengadilan.

Pasangan tersebut memasukkan permohonan pengakuan kesalahan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Mississippi di Greenville.

Sebagai hukuman atas pengakuan bersalah Young melakukan persekongkolan tunggal untuk menyediakan dukungan material terhadap seorang yang merancang organisasi teroris, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, kejaksaan AS setuju untuk tidak menekan dengan tuntutan lain.

Menurut catatan pengadilan, pasangan tersebut, yang menikah secara Islam, namun ikatan pernikahan mereka tidak diakui secara hukum itu termotivasi bergabung dengan kelompok tersebut setelah IS mengeksekusi orang-orang yang dianggap tidak bermoral dan karena mereka mengetahui bahwa kelompok tersebut sebagai bagian yang turut memerdekakan Suriah dan Irak.

Sebelumnya, seorang gadis remaja asal Swedia juga menyampaikan testimoninya bergabung dengan ISIS di Irak bersama dengan pacarnya. Setelah enam bulan bersama ISIS, gadis itu berhasil diamankan pasukan keamanan Irak, demikian Reuters melaporkan.

(M038)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016