Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia kembali mengusir 213 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam, menerangkan WNI bermasalah ini terdiri dari 184 laki-laki dan 28 perempuan dengan berbagai jenis pelanggaran yakni kasus keimigrasian (187), kasus narkoba (11) dan kasus kriminal biasa (15).

Ia mengungkapkan, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan sebelum diusir WNI bermasalah tersebut telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Papar dan Menggatal Sandakan Negeri Sabah.

Nasution juga mengatakan, pihaknya menerima WNI bermasalah yang diusir itu dari Konsulat RI Tawau, Malaysia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di mana semuanya telah diinterview soal kewarganegaraannya.

Salah seorang WNI Bermasalah yang diusir, Fian (19) mengakui dirinya tertangkap dan dijebloskan ke Balai Kepolisian Sandakan karena kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi yang sah sebagai pekerja asing di Malaysia.

Pria asal Kabupaten Enrekang, Sulsel ini mengatakan, mendekam di dalam sel kantor kepolisian negara itu selama satu bulan lebih setelah ditangkap di camp oleh aparat kepolisian (Escom) bersama 14 orang rekannya yang lain.

"Saya ditangkap sebanyak 15 orang yakni 13 warga negara Filipina dan dua WNI di rumah pada malam hari oleh aparat kepolisian (Escom) dengan cara menggedor rumah yang melakukan razia," ujar Fian yang berperawakan kurus itu.

Fian yang mengaku bekerja di Negeri Sabah, Malaysia sejak lima tahun lalu sebagai tukang las pada salah satu bengkel di negera itu.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016