Jakarta (ANTARA News) - Uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjawab pertanyaan wartawan usal konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Konferensi pers dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dini hari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai peran Sudung dan Tomo.

Namun Laode belum menegaskan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Sudung dan Tomo.

"Belum, tapi ada arahnya," ungkap Laode.

Sedangkan rincian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta pun masih diteliti KPK.

"Detil tindak pidana korupsi PT BA sedang diteliti oleh penyidik KPK dan kami minta bantuan informasi Kejaksaan Agung, detilnya akan diberikan karena belum selesai," jelas Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan bahwa KPK sudah memiliki data yang cukup mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo.

"Karena kami ada data awal, pemeriksaan tidak sembarangan tiba-tiba jadi saksi dan itu juga strategi pemeriksaan," kata Agus.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016