Jakarta (ANTARA News) - Beberapa pemimpin DPRD DKI Jakarta hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan sudah tiba di gedung KPK, Jakarta.

Hari ini KPK memanggil Prasetyo, Merry, Ferial, Mohamad Taufik, Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung serta anggota DPRD DKI Jakarta S. Nurndi dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji untuk memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu, tidak ada sama sekali. Saya pemeriksaan sebagai saksi," kata Mohamad Taufik, yang adalah kakak dari Mohamad Sanusi.

Taufik mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta antara DPRD DKI Jakarta dan pemerintah provinsi tidak ada gunanya karena reklamasi terus berlangsung.

"Tertunda soal dua hal, pertama soal izin. Kita tidak mau memasukkan izin karena izinnya kan sudah keluar, apa yang mau dimasukkan? Jadi tidak ada raperda ini izinnya sudah jalan karena gubernur mengatakan raperda sudah distop, reklamasi jalan terus, jadi tidak ada artinya sebenarnya raperda itu," ungkap Taufik.

Menurut Taufik dasar hukum reklamasi lemah.

"Kita bilang silakan di Peraturan gubernur soal lima persen 15 persen itu simulasinya karena tidak ada dasar hukumnya, makanya kita bilang silakan di Pergub, karena di Perda kan harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya hanya diskresi yang adalah kewenangan gubernur sebagai eksekutif, bukan DPRD," tambah Taufik.

Taufik mengakui penyidik mengambil sejumlah dokumen Raperda dari ruangannya.

"Yang diambil cuma dokumen Raperda saja, yang lain tidak ada," ungkap Taufik.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total uang yang diterima Sanusi.

Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemerintah provinsi mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota badan legislasi DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016