Intinya, La Nyala menjadi tersangka dua kasus ..."
Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jatim, La Nyalla Matalitti, sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadinda Jatim tahun 2011-2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Jumat, mengatakan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk TPPU dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.

"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya di Kantor Kejati Jatim.

Ia mengemukakan, dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan juga saksi ahli terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya.

"Intinya, La Nyalla menjadi tersangka dua kasus, yakni kasus tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang," katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya praperadilan dari kuasa hukum La Nyalla, dirinya menyatakan, tidak mempermasalahkan karena praperadilan merupakan masalah adiministrasi saja.

"Praperadilan itu masalah administrasi saja, belum masuk ke materi pokok perkara. Kalau ada putusan praperadilan, maka saya akan mengeluarkan sprindik baru lagi," katanya.

Ia mengatakan, tujuan utama pengungkapan kasus ini adalah biar masyarakat tahu dan biarkan hakim tindak pidana korupsi yang memutuskan kasus ini.

"Kami juga tidak akan menempuh jalur persidangan in absensia atau terdakwa tidak hadir, karena kami akan membawa sendiri La Nyalla ke pengadilan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini penyidikan terkait dengan kasus ini akan terus berkembang sampai dengan tersangka pulang lagi ke Indonesia.

"Tersangka itu kan punya anak dan juga punya istri di Surabaya kenapa ditinggal-tinggal. Kami masih akan menunggu dari imigrasi untuk membawa tersangka pulang ke Indonesia dan membawa La Nyalla ke Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menuturkan bahwa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu.

"PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. Dua hari PPATK menganalisis di sini," ujarnya menambahkan.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati Jatim. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri. Namun, ia terlebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum cekal resmi diberlakukan kepadanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016