... 'siap salah' kepada Presiden Joko Widodo...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas ketidakhadirannya dalam acara pelantikan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020.

"Kenapa saya tidak bisa ikut pelantikan sebagai wakil ketua Kompolnas, prinsipnya saya yang salah. Malam ini, saya buat surat permohonan maaf dan 'siap salah' kepada Presiden Joko Widodo," kata Kumolo, di Jakarta, Jumat malam (13/5).

Dia menjelaskan ketidakhadirannya dalam acara itu karena keterlambatan kereta api yang seharusnya membawa dia kembali ke Jakarta.

Jumat pagi, Kumolo bertolak ke Purwokerto, Jawa Tengah, untuk memberikan pengarahan kepada camat dan pimpinan daerah setempat.

"Kereta api yang harusnya jam 13.00 WIB tiba di Stasiun Purwokerto terlambat hingga pukul 13.45 WIB," katanya.

Dia pun berusaha menggunakan alternatif moda transportasi lain --helikopter-- supaya dapat menghadiri acara pelantikan pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Namun, helikopter yang diharapkan dapat menjadi alternatif ternyata juga terlambat karena alasan teknis.

"Helikopter yang menjemput saya dari Halim (Perdanakusuma) awalnya diperkirakan landing di Purwokerto 14.30 WIB, tetapi terlambat karena baru jam 15.00 WIB take off menuju Jakarta," jelasnya.

Helikopter pun harus mampir ke Cirebon untuk mengisi bahan bakar, sehingga baru mendarat di Gedung Markas Besar TNI AD di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB.

"Kalau nantinya saya harus ada pelantikan, menurut saya cukup oleh menkopolhukam, kan posisi saya ex-officio sebagai wakil ketua Kompolnas karena sebagai menteri dalam negeri," katanya.

Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore.

Kesembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.

Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan (ketua merangkap anggota), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly (wakil ketua merangkap anggota), dan Kumolo sebagai anggota.

Tiga anggota Komisi Kepolisian Nasional dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan, sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Nurhadi, dan Dede Aulawi.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016