Jakarta (ANTARA News) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur menerima tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat tanggal 27 Mei 2016.

Jessica tiba di rutan Pondok Bambu sekitar pukul 13.55 WIB dan langsung ditempatkan di ruang tahanan Masa Pengenalan Awal Lingkungan (Mapenaling) bersama sekitar 15 hingga 20 tahanan baru lainnya, kata
Kepala Rutan Kelas Pondok Bambu Ika Yusanti.

"Kami terima Jessica dan akan dicampur dengan semua tahanan di ruang Mapenaling, kapasitasnya memang kecil tapi karena ini over crowded ya dia bisa dalam satu kamar itu 15-20 orang di ruang seluas 5x6 atau 5x8 dengan makanan yang sama, tidak ada perlakuan khusus," kata Ika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat.

Ika menambahkan, jika ada keluarga dan kerabat yang hendak membesuk Jessica di Rutan, bisa datang pada hari Senin, Rabu dan Jumat pagi. Hal itu berbeda dengan para narapidana yang sudah ada putusan dari Pengadilan, yakni hari Selasa, Kamis dan Jumat siang.

"Jam besuk itu kan ada. Kalau untuk tahanan hari tertentu, hari Senin, Rabu, sama Jumat pagi, kalau untuk tahanan. Kalau untuk Narapidana itu Selasa, Kamis dan Jumat siang," ujar Ika.

Dari pantauan di lokasi, Jessica dibawa ke Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bernomor Polisi B 7723 QK dengan dikawal oleh Jaksa, Polisi dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, yang ditemui di Rutan Pondok Bambu, selain mengungkapkan kliennya tersebut merasa sedikit agak tegang saat tiba, dia tidak menjelaskan banyak hal terkait kliennya tersebut.

"Kondisi Jessica masih tegang, terutama dalam keadaan ini, terima kasih. Kami akan memberikan keterangan setelah mengurus segala sesuatunya di dalam," ujar Yudi.

Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016