Jakarta (ANTARA News) -Transaksi non-tunai dan pembelian daring akan dimulai untuk pembelian buku teks pada tahun ini, demikian menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, kami menerapkan transaksi non-tunai dan pembelian daring. Jadi barang yang dibeli dan uang yang dikeluarkan bisa diawasi," ujar Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Sabtu.

Untuk tahap awal, pihaknya akan menerapkan hal tersebut untuk pembelian buku teks. Kemudian secara bertahap akan dilakukan untuk keseluruhan transaksi.

"Saat ini, kami akan merancang sistem non-tunai yang terintegrasi. Jadi nantinya sekolah mau beli laptop langsung ke toko daring yang disediakan oleh LKPP," ujarnya.

Didik mengatakan hal itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.

Upaya yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata kelola keuangan pendidikan antara lain dengan menerapkan sistem non-tunai dan pembelian daring untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak awal 2016.

Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan dua Peraturan Menteri pada awal 2016, yaitu Permendikbud Nomor 16/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Kedua, Permendikbud Nomor 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81/2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menata keuangan pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka Kemdikbud pun menyusun peta jalan dan mengimplementasikannya secara bertahap.

Terdapat tiga pencapaian yang menjadi panduan arahan perbaikan besar tata kelola tersebut. Pertama, menyelesaikan infrastruktur dasar berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan.

Kedua, implementasi pembelian daring dan non-tunai untuk BOS dan DAK. Ketiga, integrasi dan implementasi pembelian daring dan pembayaran non-tunai untuk semua transaksi pendidikan pada 2017.

Pewarta: Indriani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016