Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memastikan memiliki kapasitas yang cukup dalam rangka memverifikasi faktual seluruh pendukung calon perseorangan karena aturan saat ini memiliki beberapa tantangan.

"Tantangan itu adalah luasnya wilayah bagi daerah yang berpenduduk kecil dan besarnya pemilih di daerah yang berpenduduk padat," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykuruddin Hafidz dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar dia, KPU perlu memastikan memiliki sumber daya yang cukup guna mengcover kekuatan daya jangkau bagi daerah yang luas dan padat.

Selain itu, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memastikan seluruh pendukung perseorangan diverifikasi secara faktual dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan guna mewujudkan hal tersebut, mutlak diperlukan kepastian akan keterbukaan informasi, laporan secara periodik, menambah kekuatan verifikator, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diwartakan, Relawan Muda Mudi Ahok siap membantu KPU melakukan verifikasi faktual terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan pada pilkada serentak tahun 2017.

"Kami akan membantu KPU dengan cara memberi tahu seluruh pendukung Ahok agar pro-aktif pada saat KPU melakukan verifikasi faktual," kata Koordinator Relawan Muda Mudi Ahok, Ivan Husemen pada diskusi "Polemik: Pertarungan Politik Pilkada" di Jakarta, Sabtu (11/6).

Menurut Ivan, bantuan yang akan diberikan oleh relawan pendukung Ahok adalah meminta para pendukungnya untuk libur sehari pada saat dilakukan verifikasi faktual dan menunggu kehadiran petugas dari KPU di rumah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan kartu tanda penduduk untuk calon perseorangan sebaiknya terbuka bagi pihak pasangan calon tersebut.

"Seharusnya itu bisa dilihat oleh pihak-pihak tertentu, seperti misalnya tim sukses pasangan calon, walaupun mungkin tidak secara rinci siapa-siapa saja tetapi harus ketahuan, pasangan calon berhak tahu siapa yang memenuhi syarat atau tidak," kata Hadar di Jakarta, Sabtu (11/6).

Hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan memang memiliki dampak lain jika diumumkan terbuka kepada publik. Hadar menjelaskan dukungan yang terbuka dapat berpotensi konflik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Sebelumnya, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi sepakat bahwa syarat calon perseorangan diperkatat untuk mengembalikan roh partai politik.

"Saya sepakat kalau syarat calon perseorangan diperketat. Ini bukan sebagai upaya memasung hak politik publik, akan tetapi untuk mengembalikan roh politik pada parpol adalah sebuah keharusan," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Jumat (10/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar revisi UU Pilkada yang dinilai berbagai kalangan sebagai bagian dari upaya menjegal calon perseorangan.

Menurut dia, dengan memperketat syarat pada calon perseorangan, memberi isyarat bahwa jalur independen sama sulitnya dengan jalur partai, sehingga tidak ada yang merasa memilih jalur lebih mudah dan yang lain merasa memilih jalur lebih sulit dalam meraih kekuasaan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016