Kalau pun tidak di Surabaya, kita harus melalui persetujuan MA lagi
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai sedangkan untuk TPPU nya masih dikembangkan.

"Pemberkasannya sudah hampir final ya, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU (pencucian uang)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

"Kita tunggu saja nanti ya," katanya.

Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia mengatakan masih mempertimbangkan lokasinya.

"Kalau pun tidak di Surabaya, kita harus melalui persetujuan MA lagi," katanya, lalu menambahkan, "Nanti dibicarakan lagi, mana yang lebih efektif dan baik, apakah di Surabaya di tempat lain".

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru.

Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,3 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016