Ambon (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru membenarkan pelaku pembunuhan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Remy Soulissa (28) alias Kabit yang telah divonis mati oleh Mahkamah Agung telah meninggal di RSKD Nania Ambon.

"Wafatnya terpidana mati ini diketahui setelah pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nania Ambon menyampaikan surat resmi yang diterima Kasie Pidum, Karel Sampe," kata JPU Kejari Namlea, Wasita di Ambon, Rabu.

Remy yang selama ini menghuni Lapas Nania Ambon awalnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon pada Minggu, (7/8) kemudian dirujuk ke RSKD Nania dan akhirnya meninggal dunia pada Senin, (8/8).

Hanya saja, kata JPU Wasita dan Henly Lakburlawar, sejak terpidana mati ini jatuh sakit dan dilarikan ke RS tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak Lapas dengan Kejaksaan Negeri Namlea.

Tetapi surat keterangan meninggal dunia yang diterbitkan dokter RSKD Nania telah diberikan ke pihak Lapas dan diteruskan kepada Kejari Namlea, kemudian telah dilakukan proses penyerahan jenazah dari Lapas ke kejari dan diteruskan ke pihak keluarga Remy Soulisa.

"Yang bersangkutan telah dimakamkan di kompleks pemakaman umum Paso, Kecamatan Bagual (Kota Ambon) pada tanggal 9 Agustus 2016, dan selanjutnya kami masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung," kata jaksa.

Pada bulan Juni 2016 lalu, Mahkamah Agung RI telah menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan vonis mati terhadap Reny alias Kabit.

Sebab dia terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.

Yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa lima warga dan melukai empat lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan pada 17 Februari 2015 lalu.

Putusan MA terhadap Reny Solisa juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.

Warga Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan ini pada 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT mengajak istrinya Nyaneng Nurlatu (30) untuk berhubungan badan, namun korban menyatakan suaminya tidak bisa ereksi.

Saat berada di dalam kamar, terdakwa kembali mencoba melakukan hubungan suami-isteri namun tidak berhasil dan istrinya mengatakan hal yang sama, dan dia langsung membacok isterinya di bagian pelipis kiri, lengan, serta menusuk kemaluan korban hingga tewas.

Tindakan ini dilakukan karena terdakwa merasa curiga dengan isterinya yang berselingkuh dengan Wellem Solisa, sebab yang bersangkutan pernah menyatakan kepada terdakwa bahwa alat kelaminnya sudah mati alias tidak ereksi.

Setelah itu Remy bergegas keluar dan mengunci kamar kemudian mengambil empat buah tombak dan sebilah parang menuju rumah Herman Solisa yang sedang mendengar musik bersama beberapa korban.

Terdakwa meletakkan empat buah tombak di halaman rumah dan masuk memarangi Herman yang berusia 15 tahun di bagian kepala hingga tewas.

Pembunuh sadis ini juga menusuk Yanti Nacikit (9) yang sementara tertidur di bagian pinggang kiri tembus kanan hingga tewas dan memarangi Jonan Solisa (12) di bagian kepala hingga tewas.

Korban tewas lainnya adalah Wellem Solisa yang diparangi terdakwa pada bagian leher, sedangkan empat korban lain mengalami luka-luka berat dan cacat permanen.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016