Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Kemerdekaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, menjelaskan remisi umum I diberikan kepada 78.487 narapidana dan remisi umum II kepada 3.528 narapidana.

"Remisi umum II ini narapidana langsung bebas," katanya usai memimpin upacara peringatan kemerdekaan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu.

Di antara penerima remisi, ada 128 narapidana kasus korupsi dan 17 narapidana perkara terorisme.

Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang dihukum karena kasus korupsi, termasuk di antara mereka yang mendapat pengurangan hukuman. Namun Yasonna tidak tahu lama pengurangan hukuman untuk Nazaruddin.

"Dia sudah memenuhi PP, namun memang masih ada proses hukum lainnya, dia pun menjadi justice collaborator KPK," kata Yasonna.

Sementara narapidana perkara umum yang mendapat remisi 68.633 orang dan narapidana perkara narkoba yang mendapat pengurangan hukuman jumlahnya 12.761 orang.

"Mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, perubahan perilaku yang lebih baik," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan jumlah narapidana yang menjalani masa hukuman di lembaga-lembaga pemasyarakatan tercatat 131.954 orang sementara yang menempati rumah tahanan ada 67.426 orang.

Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara dan DKI Jakarta tercatat paling banyak narapidananya yang mendapatkan remisi.

"Di Sumatera itu sampai 20 ribuan kan, di tempat lain tidak sebanyak itu," kata Wayan.


Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016