Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa seorang tersangka perkara pemberangkatan jamaah haji secara ilegal di Filipina, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

"Sebab kecil kemungkinan membawanya ke Indonesia saat ini. Sebab tersangka masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Filipina," kata Ari Dono di Jakarta, Selasa, tentang tersangka berinisial HR, satu dar.

Ia mengatakan bahwa Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam melakukan pemeriksaan HR, satu dari delapan tersangka yang terlibat dalam pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi menggunakan kuota haji Filipina.

Pemeriksaan tersangka di Filipina itu bisa dilakukan karena ada kesepakatan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antarnegara ASEAN.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tersebut dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana), yang memperbolehkan pengambilan barang bukti, termasuk keterangan tersangka, di seluruh wilayah ASEAN.

Lebih lanjut Ari Dono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersangka HR akan melengkapi keterangan tersangka lain yang sudah diperiksa di Indonesia.

"Kami akan meminta HR dideportasi agar pemeriksaan bisa dilanjutkan di Tanah Air," tutur Ari Dono.

HR diduga bekerja perorangan, berbeda dengan tujuh tersangka lain yang merupakan kelompok agen perjalanan.

Dia diduga menyiapkan izin meninggalkan negara dengan persetujuan pemerintah setempat, dalam hal ini Filipina.

Polisi sampai saat ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia secara ilegal dari Filipina.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016