Jakarta (ANTARA News) - Permohonan Uji materi Hukum Acara Pidana (KUHAP) dicabut karena terjadi intimidasi moral terhadap Rahmat, pemohon yang merupakan kakak almarhum Yusuf, kata kuasa pemohon Achmad Michdan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa. Korban Yusuf tewas dalam operasi pencarian terhadap nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Oramg (DPO) pada Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88) untuk kasus Poso. "Untuk kasus ini, maka kami menyatakan mencabut perkara dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," kata Achmad. Intimidasi terhadap Rahmat dan orang tuanya, menurut Achmad, terjadi beberapa hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi KHUAP di Gedung MK pada 16 Maret 2007 silam. Intimidasi dilakukan oleh oknum dari institusi tertentu yang memaksa Rahmat dan orang tuanya agar menandatangani surat pencabutan yang sudah disiapkan oleh oknum tersebut. Peristiwa itu, katanya, terjadi di salah satu hotel berinisial W yang berlokasi di Poso. Ketika ditanya apakah oknum terkait adalah anggota kepolisian, Achmad Michdan tidak bersedia menyebut secara rinci. "Saudara tahu sendiri lah," katanya singkat. Bahkan, katanya, oknum itu mengatakan berbagai kemungkinan bisa menimpa saudara Rahmat yang saat ini masih menjadi tahanan. "Ini adalah intimidasi moral," kata Achmad menambahkan. Untuk itu, Achmad Michdan memutuskan mencabut permohonan uji materi setelah malakukan koordinasi dengan pemohon dan kuasa hukum lainnya. Selain untuk menghindari hal buruk yang mungkin menimpa pemohon dan keluarganya, menurut Achmad, pencabutan perkara dilakukan agar tidak menyulitkan MK. Hakim Konstiusi MK, kata Achmad, akan direpotkan jika surat pencabutan baru diajukan setelah persidangan sudah berlangsung sekian lama. Namun demikian, Acmad dan kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) akan tetap melakukan upaya hukum untuk menguji pasal 95 ayat (1) KUHAP yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Upaya itu akan diajukan dengan pemohon yang berbeda. Menurut rencana, TPM akan mengajukan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir sebagai pemohon. Menanggapi pencabutan itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan permohonan pencabutan itu dapat dikabulkan. Hal itu sesuai dengan hukum acara MK yang memungkinkan pemohon melakukan pencabutan perkara yang telah diajukan. Dalam Surat Ketetapan MK nomor 7/PUU-V/2007, juga dinyatakan bahwa perkara uji materi yang dimohonkan oleh Rahmat dengan kuasa hukum dari TPM dinyatakan ditarik dan tidak dapat diajukan kembali. Rahmat, pemohon uji materi yang merupakan kakak almarhum Yusuf yang tewas dalam operasi pencarian setelah dimasukkan DPO kasus Poso oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88), menganggap pasal 95 (1) KUHAP bertentangan dengan pasal 28 D (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum. Melalui kuasa hukum dari TPM, Rahmat juga menyatakan penjelasan pasal itu telah membatasi hak konstitusionalnya, karena telah membatasi warga negara sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum melalui proses pra-peradilan atas tindakan anggota Densus 88 yang menembak mati saudaranya. Upaya praperadilan itu tidak dapat dilakukan karena penembakan oleh aparat tidak tercantum dalam pasal 95 (1) KUHAP. (*)

Copyright © ANTARA 2007