... kami tetap berpegang pada UU...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, tetap berpegang pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Petahana yang ingin maju di Pilkada untuk masa jabatan berikut harus cuti.

"Kecuali MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan lain. Kalau tidak, kami tetap berpegang pada UU," kata Kumolo, sebelum mengikuti rapat, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan itu terkait uji material UU Pilkada oleh  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok). Ahok --pengganti (saat itu) Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-- ingin maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 namun tidak ingin cuti dari jabatannya.

Kumolo mengungkapkan, sudah menyiapkan eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menggantikan Ahok selama cuti.

"Kami mempersiapkan semua untuk gubernur eselon satu Kemendagri, kalau tidak ya sekda tingkat provinsi sepanjang gubernurnya tidak lagi maju. Kalau gubernurnya maju lagi, kalau sekdanya tidak pas," kata dia.

Sedangkan untuk bupati/walikota, katanya, tidak ada masalah karena sudah diusulkan semua dari eselon dua. Apakah sekda tingkat dua atau kepala dinas," ungkapnya.

Kumolo mengingatkan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 ini, KPU harus berpegang pada UU dalam menentukan calon petahana, termasuk juga calon yang berstatus terpidana.

"KPU harus mendengar aspirasi masyarakat bahwa untuk membangun pemerintah yang bersih berwibawa, baik ke depan pilihan masyarakaut harus diperhatikan," katanya.

Dia juga meminta para kontestan Pilkada harus menghormati Pemilu yang bersih dan tidak mudah menggguat ke MK atau PTUN jika kalah.

"Kalah satu atau satu juta suara sama terhormatnya, menang satu atau satu juta suara juga menang dengan hormat. Jangan sedikit-sedikit gugat ke MK, PTUN, sehingga kewenangan Bawaslu lebih diutamakan," kata Kumolo.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016