Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Ma`ruf dijadwalkan dua-tiga hari mendatang akan dipindahkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani fisio terapi. "Tim dokter memutuskan beliau (Ma`ruf,red) perlu difisioterapi," kata Direktur Pelayanan Medis RS Harapan Kita Andang Joesoep didampingi Humas RS Harapan Kita Novi dan Kapuspen Depdagri Saut Situmorang di RS Harapan Kita Jakarta, Kamis. Andang mengatakan karena di RS Jantung Harapan Kita tidak tersedia peralatan yang memadai, maka rehabilitasi fisio terapi M.Ma`ruf dipindahkan ke RS Gatot Soebroto. "Kita hanya ada alat-alat untuk fisio terapi pasien kelainan jantung dan setelah operasi jantung. Sedangkan untuk penyakit yang diderita beliau tak tersedia, sehingga akan dilakukan di RS Gatot Soebroto," katanya. Andang mengatakan, rehabilitasi fisio terapi adalah bagian penyembuhan penyakit pada tahap terakhir. "Alahamdulillah, masa kritis atau fluktuasi dua minggu sudah dilewati. Beliau sudah sadar penuh, sehingga tinggal rehabilitasi fisio terapi," ujarnya. Ia menjelaskan, setelah itu, tiga bulan berikutnya, tim dokter akan kembali melakukan evaluasi terhadap kondisi jantung Ma`ruf. "Penyakit beliau, adalah gangguan aliran darah ke otak yang sumbernya pada jantung. Kita akan evaluasi tiga bulan setelah proses penyakit sekarang ini baik," kata Andang. Secara keseluruhan, lanjut Andang, keadaan kesehatan Ma`ruf sudah jauh lebih stabil dan kesadaran sudah penuh kembali. "Beliau sudah bisa makan biasa. Infus hanya standby," katanya. Andang menambahkan, saat menjalani rehabilitasi fisio terapi di RSPAD Gatot Soebroto, M.Ma`ruf tetap mendapatkan pengawasan dari tim dokter yang sama. "Selama ini tim dokter, juga ada yang dari Gatot Soebroto," kata Andang. RSPAD Gatot Soebroto yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat, merupakan rumah sakit tingkat satu dan menjadi rujukan tertinggi di jajaran TNI yang memberikan perawatan kesehatan untuk prajurit TNI AD, Pegawai Negeri Sipil serta masyarakat umum.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007