Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus yang telah melaporkan dugaan gratifikasi oleh pejabat di kabupaten ini.

"Kami beri perlindungan fisik karena pelapor telah mendapatkan ancaman baik fisik maupun secara struktural seperti ancaman pergantian antar waktu (PAW), teror hingga ancaman karir keluarga," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, perlindungan diberikan kepada mereka mengingat tingkat ancaman yang diterima 10 anggota DPRD tersebut cukup serius.

"Tidak hanya keselamatan kesepuluh anggota DPRD Tanggamus, tapi keluarga yang berdinas di kabupaten setempat ikut mendapatkan ancaman," kata Haris.

Semula, ia menyebutkan, ada 14 anggota DPRD Tanggamus melaporkan dugaan gratifikasi oleh pejabat Pemda setempat ke KPK. Namun, karena diintimidasi, beberapa di antara mereka mundur.

"Kami sudah menurunkan tim ke Lampung untuk melakukan investigasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah provinsi dan kabupaten serta Polda Lampung agar bisa menunjang layanan perlindungan dari LPSK yang berbentuk layanan fisik," kata Haris.

Ia mengaku sudah bekerja sama yang dilengkapi MoU dengan Polri dalam bidang melindungi para saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan sepuluh anggota DPRD ini mendapatkan berbagai bentuk intimidasi.

"Bentuk intimidasi yang dialami para anggota DPRD ini sampai pada ancaman PAW dan teror," kata dia.

Meski tidak menyebutkan identitas 10 anggota DPRD itu, Lili mengungkapkan mereka dari kalangan partai besar.

"Dari 10 orang itu, tiga wanita, ada yang sudah tiga periode, dua periode, dan baru menjabat, yang pasti dari partai besar," kata dia.

Di antara teror lain yang mereka dapatkan adalah pemindahan keluarganya yang bekerja sebagai PNS.

"Bahkan ada menantu dari anggota dewan yang melapor ini tidak harmonis dengan keluarga karena anak dari pelapor ini statusnya PNS dipindahkan ke daerah terpencil karena jauhnya perjalanan anaknya sampai meninggal," kata dia.

Bahkan, kata Lili, ancaman PAW itu sudah pada proses tanda tangan saja. "Memang tidak semuanya, hanya yang vokal-vokal saja, tapi proses PAW-nya tinggal finishing saja," ujarnya.

Mulai Selasa 4 Oktober sepuluh anggota DPRD Tanggamus itu telah mendapat pendampingan fisik.

"Masing-masing dua personel kepolisian untuk setiap orang anggota dewan. Perlindungan ini bentuknya pengawalan melekat, mendampingi baik saat bersaksi atau memberi laporan kepada penegak hukum," kata dia.


Pewarta: T. Subagyo dan Agus S
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016