Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembenahan layanan tenaga kerja Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Mataram, Selasa, menegaskan, kehadiran KPK adalah untuk mengawal tata kelola pelayanan terhadap TKI agar bebas dari praktik penyuapan, pemerasan dan gratifikasi.

"NTB merupakan salah satu kantung TKI terbesar di Indonesia, karena itu KPK memberikan perhatian khusus melalui supervisi perbaikan layanan dan tata kelola, supaya bisa berlangsung secara transparan dan profesional," kata Basaria.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, Sekretaris BNP2TKI Hermono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko.

Basaria menjelaskan, jika mencermati data BNP2TKI terkait jumlah penempatan TKI yang berasal dari NTB selama 5 tahun terakhir sejak 2012 hingga September 2016 tercatat 253.256 orang atau rata-rata 50.651 orang per tahun.

Jumlah tersebut mencapai 13 persen dari rata-rata penempatan TKI secara nasional dalam 5 tahun terakhir yang berjumlah 376.915 orang per tahun.

Dengan persentase jumlah penempatan TKI tersebut, maka TKI dari Provinsi NTB menyumbang remitansi kurang lebih sebesar Rp17 triliun per tahun.

"Kondisi ini sangat kontras dengan besarnya kontribusi para TKI yang kerap disebut sebagai "Pahlawan Devisa" terhadap perekonomian negara ini, tapi justru jadi obyek eksploitasi, intimidasi dan penipuan," katanya.

Menurut dia, besarnya kontribusi TKI terhadap perekonomian negara dalam bentuk remitansi yang mencapai USD 9,4 miliar atau sekitar Rp130 triliun (data secara nasional 2015), maka negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya yang telah dan atau ingin menjadi TKI.

Untuk itu, KPK mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen dan berupaya memperbaiki layanan TKI. Fokus KPK dalammelakukan fungsinya sebagai "trigger mechanism" dilakukan melalui kegiatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan deteksi dalam tata kelola layanan TKI.

Hal itu meliputi evaluasi penetapan biaya penempatan TKI (cost structure), evaluasi produk asuransi TKI dan kualitas layanannya, program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan TKI di daerah perbatasan.

Program sentra layanan pelatihan dan pemberdayaan TKI terintegrasi di daerah asal TKI serta de-bottlenecking pelaksanaan tata kelola layanan TKI.

Karena itu, kata dia, dari rencana aksi program pembentukan Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di enam kabupaten di NTB, yakni penyediaan fasilitas layanan dokumen TKI dan pelatihan/pemberdayaan kepada TKI secara terpadu. Layanan diberikan dalam satu lokasi termasuk fasilitas akomodasi disediakan negara.

Dari sini diharapkan akan mengurangi tingginya jumlah TKI tanpa dokumen yang bekerja di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang rentan perlindungan hukum.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016