Karimun, Kepri (ANTARA News) - Minyak mentah (crude oil) ilegal dalam kapal MT Tabonganen 19 GT 757 raib ketika kasus itu tengah disidangkan di pengadilan, dan polisi yang menginvestigasi raibnya barang bukti itu menemukan bahwa segel tanki sudah rusak.

"Kita memang sudah turun ke TKP, dan memang ada ditemukan kerusakan pada segel tanki minyak kapal tanker tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Armaini di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

AKBP Armaini mengatakan, beberapa penyidik telah mendatangi kapal tanker berbendera Indonesia itu, sebagai tindaklanjut laporan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (14/11), terkait raibnya barang bukti berupa ribuan barel minyak mentah yang dimut kapal tersebut.

Dia mengatakan akan mengukur ulang volume minyak mentah dalam lambung kapal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Dari pengukuran ulang itu, baru bisa dipastikan kebenaran raibnya minyak muatan kapal tersebut," ucapnya.

Saat melakukan pengecekan di TKP, lanjut dia, penyidik juga menemukan tanki minyak MT Tabonganen bercampur air. "Memang ada indikasi sisa minyak dicampur air," katanya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal, menurut dia, juga sudah mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mencari titik terang raibnya barang bukti perkara penyelundupan BBM ini.

Kapolres mengatakan belum ada bukti yang mengarah kepada pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pegawai Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri dalam kasus tersebut.

MT Tabonganen 19 GT 757 beserta muatannya merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kapal tersebut ditangkap petugas patroli BC Kepri pada Juli 2016 dengan jumlah muatan CPO sekitar 1.130.201 m3 atau setara dengan 7.012,58 barel.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melapor ke Polres Karimun pada Senin (14/11), terkait raibnya barang bukti berupa minyak mentah yang nilainya berkisar Rp4 miliar tersebut.

"Kami minta pelakunya ditangkap karena telah merugikan negara. Minyak muatan kapal tersebut statusnya sudah barang milik negara, yang perkaranya masih dalam proses persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Kicky Arityanto.

Jaksa Penuntut Umum kasus MT Tabonganen Iqram Syah Putra mengatakan ada keanehan terkait raibnya barang bukti minyak tersebut.

Berdasarkan informasi yang dia himpun, minyak mentah diduga dicuri sekelompok orang pada Kamis (27/10) malam, tetapi baru dilaporkan pihak Kanwil BC Kepri pada Senin (14/11).

"Ada rentang waktu yang cukup lama. Kami tidak tahu apa alasannya kenapa baru kemarin dilaporkan pihak BC," kata dia.

Iqram menuturkan barang bukti tersebut dititipkan kepada Kanwil BC Kepri terhitung sejak berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada 19 Juli 2016. Selanjutnya, penyidik BC Kepri menyerahkan tersangka berikut barang buktinya kepada penyidik Kejari Tanjung Balai Karimun.

"Karena kami tidak memiliki tempat penyimpanan barang bukti dan penahanan tersangka. Maka, kapal tersebut dititipkan di BC Kepri, sedangkan tersangkanya dititipkan di Rutan Karimun," tuturnya.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016