Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, merampungkan penertiban bangunan liar di 47 dari 51 titik kawasan kumuh di lahan milik negara sepanjang 2016.

"Saat ini Dinas Tata Kota Bekasi hampir merampungkan program kerja penertiban bangunan liar dan menyisakan empat titik lagi pada 2016," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Senin.

Keempat titik itu ada di Kelurahan Margajaya dan Kelurahan Pekayonjaya (Bekasi Selatan), serta Kelurahan Harapanbaru dan Kelurahan Telukpucung (Kecamatan Bekasi Utara).

"Selasa (22/11) besok, pembongkaran bangunan liar yang ada di Kelurahan Margajaya akan tetap berlanjut," katanya.

Koswara mengatakan penertiban bangunan liar itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

"Penempatan lahan secara ilegal sudah menutup hak orang lain untuk mendapatkan manfaat atas lahan tersebut. Prospektif keadilan atas hak menjadi sempit apabila dilihat dari kepentingan warga yang terbongkar," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa masalah ganti rugi sebaiknya dilihat dari aspek yang lebih luas.

"Misalnya, seperti kepada siapa kebijakan ini akan diberlakukan dengan kriteria yang ada. Tidak serta-merta semua penertiban bangunan liar harus diikuti dengan ganti rugi," katanya.

Koswara mengatakan pemerintah kota sedang mempertimbangkan rencana memindahkan ribuan warga berpendapatan rendah korban penggusuran ke rumah susun sewa.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah dan saat ini semakin menguat dengan kasus penertiban ini. Ini jadi introspeksi, karena sampai saat ini Pemkot belum banyak bergerak dalam memenuhi tugas ini," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016