Dua tersangka dari pengelolaan hutan dan dua tersangka lagi dari izin pengelolaan wisata."
Bandung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan menyatakan bahwa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bencana banjir bandang di Kabupaten Garut pada 20 September 2016.

"Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan," katanya di Markas Polda Jabar, Bandung, Jumat.

Polisi menindaklanjuti tindak pidana dalam bencana banjir di Garut itu dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Anton menjelaskan, tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dua tersangka dari pengelolaan hutan dan dua tersangka lagi dari izin pengelolaan wisata," katanya.

Ia menjelaskan, kasus dari undang-undang tipikor belum ada tersangkanya.

Tim yang menangani kasus tersebut, diungkapkannya, masih dalam tahap penyelidikan (lidik) untuk mencari tersangka dalam pelanggaran undang-undang tipikor.

"Untuk kasus korupsinya belum ditemukan, yang tipikor masih dalam lidik," kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) itu.

Sebelumnya, Polda Jabar telah memintai keterangan saksi dari berbagai pihak pemerintah daerah maupun dari institusi badan usaha.

Bencana banjir bandang di Kabupaten Garut telah merusak pemukiman penduduk, fasilitas umum, juga menewaskan 34 orang dan belasan orang dinyatakan hilang.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016