Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"(Kerugian) masih diaudit bersama BPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Erwanto, di Jakarta, Kamis.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Bareskrim pun telah memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada 20 orang yang telah diperiksa termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Menurutnya, setelah hasil audit kerugian negara atas kasus ini diperoleh, pihaknya akan segera mencocokkannya dengan keterangan para saksi dan temuan fakta di lapangan.

Sementara Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan sejak akhir 2016 silam.

"Mulai lidiknya sekitar Desember 2016 lalu," katanya.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017