Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia siap memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memenuhi syarat melalui program 3+1 (tri plus one).

Hal ini dikemukakan, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin, Sabtu sekaitan dengan pemberlakuan program re-hiring (penggajian dan penempatan semula) pekerja asing yang dberlakukan 15 Februari 2017 hingga 14 Agustus 2017.

Adapun TKI yang dipulangkan melalui program itu adalah yang tidak lulus kesehatan atau ketentuan lainnya serta keinginan sukarela untuk pulang ke kampung halamannya.

"TKI yang bekerja di Negeri Sabah (Malaysia) akan dipulangkan melalui program 3+1 apabila atas permintaan sukarela dan tidak lulus tes kesehatan atau memiliki catatan hitam oleh pemerintah Malaysia," ujar Hadi Syarifuddin.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada TKI yang akan mengikuti program 3+1 itu segera melaporkan diri kepada Kantor Perwakilan Indonesia untuk mendapatkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Berkaitan dengan pemberlakuan program re-hiring hingga 14 Agustus 2017, maka pemerintah Malaysia telah memperingatkan majikan agar tidak mempekerjakan warga asing secara ilegal lagi.

Apabila ada majikan atau perusahaan yang mempekerjakan warga asing secara ilegal termasuk terhadap TKI maka pemerintah Malaysia akan menindak tegas.

Oleh karena itu, KJRI Kota Kinabalu mengajak TKI yang bekerja di Negeri Sabah tanpa menggunakan dokumen yang sah agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan paspor dan kelengkapan lainnya. Jika tidak berminat bekerja lagi agar melaporkan diri untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017