Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pangeran Napitupulu karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis MKH Maradaman Harahap ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.

Hakim Pangeran Napitupulu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang diduga membantu dan menerima uang dari pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara sebesar Rp1 miliar.

Rincian pembayaran pertama Rp50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp300 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp500 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp150 juta.

Agenda sidang MKH yang dipimpin oleh Maradaman Harahap hari ini mendengarkan keterangan pelapor dan saksi.

Adapun susunan majelis sidang MKH adalah Maradaman Harahap (Ketua Majelis), Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo dari Komisi Yudisial.

Sementara Mahkamah Agung diwakili oleh Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro dan Margono.

Sidang MKH terhadap Hakim PN ini sempat tertunda hingga berlangsung empat kali karena hakim terlapor menjalani operasi jantung.

(M048/I007)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017