Balikpapan (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji usulan kenaikan bantuan dana bagi partai politik (parpol), yang sejak 2009 dihitung berdasarkan jumlah raihan suara pemilu, yakni Rp108 per suara.

"Kami masih hitung berapa jumlah kenaikan yang pas," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Balikpapan, Senin.

Menurutnya, Kemendagri masih "menggodok" besaran yang sesuai dan meminta masukan dari berbagai pihak termasuk parpol di daerah.

Saat ini bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Bantuan dihitung per suara sah yang membuat parpol berhak atas kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten dengan satu suara dihargai Rp108.

Lebih jauh Soedarmo menyebutkan bahwa bantuan Rp108 per suara itu dinilai sudah tidak memadai lagi. Apalagi dikaitkan dengan inflasi dan kenaikan harga lainya sehingga usulan perubahan dana bantuan menjadi pertimbangan.

"Memang kalau yang sekarang ini saya lihat terlalu rendah jumlahnya kalau kita hadapkan dengan situasi saat sekarang ini. Padahal kan sudah ada inflasi, itu kan juga menjadi pertimbangan," tuturnya.

Selama ini parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN ini wajib membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas segala penggunaannya. Paling lambat, LPJ itu harus dibuat per Januari.

"Ada satu atau dua parpol yang terlambat menyusun laporannya, tapi saya rasa itu hal biasa. Mungkin ia terkendala dengan hal-hal teknis dan lain sebagainya," ucapnya.

Kepala Kantor Kesbangpol Balikpapan, Astani, mengaku dana bantuan parpol selama ini diberikan dengan besaran Rp1 miliar dan diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD. Laporan pertanggungjawaban masing-masing parpol di Balikpapan diakui cukup baik.

"Alhamdulillah semua parpol sudah melaporkan keuangannya, saat ini kita masih menunggu laporan balik dari BPK apakah ada kekurangan atau kejanggalan dari laporan yang dibuat itu," demikian Astani.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017