Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai petugas organisasi polisi kriminal intenasional atau Interpol, dan ia juga diduga telah memalsukan dokumen di Solo.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi di Solo, Senin, mengatakan, tersangka bernama Hary Nugroho (46), warga Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No.23 RT 009/RW 002 Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, sekarang sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta.

Agus Puryadi mengatakan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemalsuan surat antara lain satu lembar Kartu Anggota Mabes Polri atas nama Hary Nugroho NRP 71040267, Kartu Anggota NCB Interpol No. 769/NCB/IV/2016 atas nama Hary Nugroho NRP 71040267 tertanggal 7 April 2016, tanda kewenangan Polri, dan sepucuk senjata api Bareta bersama sembilan butir amunisi kaliber 32,

Agus Puryadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Hary oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng, di Jalan RM Said No.48 Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo, tanggal Maret 2017.

"Tersangka ini, awalnya dicurigai pengguna sabu-sabu oleh petugas dan ditangkap. Tersangka saat ditangkap mengaku anggota Interpol dan mengokang senjata apinya yang kemudian diselipkan di pinggangnya," kata Agus Puryadi.

Namun, tersangka setelah menjalani pemeriksaan Dit Narkoba Polda Jateng kemudian diserahkan untuk diproses kasus pemalsuan surat di Polresta Surakarta, Senin ini.

Agus Puryadi mengatakan. dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan surat dari seseorang di Jakarta dengan membayar sebesar Rp15 juta.

"Saya juga merasa dibohongi karena surat-surat anggota Interpol itu, ternyata palsu. Saya membayar Rp15 juta," kata tersangka saat diperiksa oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 263 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: (Polisi telusuri identitas diduga pengintai Novel Baswedan)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017