Semarang (ANTARA News) - Target penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djarod Padakova.

"Banyak laporan dari masyarakat, tentu akan tetap ditindaklanjuti kalau unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi," kata Djarod di Semarang, Sabtu.

Meskipun jumlah perkara yang harus ditangani, kata dia, melebihi target yang ditetapkan oleh Mabes Polri.

Menurut dia, hal itu tidak akan menjadi masalah karena akan diupayakan alokasi anggaran untuk penanganan perkara korupsi tersebut.

"Tidak masalah, nanti kan kebutuhan anggaran bisa diajukan," katanya.

Namun, Djarod tidak menjelaskan secara detail alokasi anggaran untuk penanganan tiap perkara korupsi di tingkat polda maupun polres.

Sebelumnya, setiap Polres di wilayah Polda Jawa Tengah ditargetkan menangani minimal dua kasus korupsi selama 2017.

Menurut Djarod Padakova, target tersebut merupakan perintah dari Mabes Polri.

Target tersebut diberikan atas dasar kinerja jajaran kepolisian di Jawa Tengah selama 2016.

"Selama 2016 ada 53 kasus korupsi yang ditangani kepolisian di wilayah Jawa Tengah," katanya.

Selain masing-masing dua kasus korupsi, kata dia, untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sendiri ditargetkan lima kasus.

"Jadi, total target 75 kasus untuk Jawa Tengah," katanya.

(T.I021/D007)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017