Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imirgasi Kelas I Jayapura, Provinsi Papua, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Jepang karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yopie Watimena di Kota Jayapura, Kamis mengatakan keenam WNA yang dideportasi itu kedapatan melakukan aktivitas ilegal di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

"Seksi Pengawasan dan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Jayapura mendapat laporan dari pengawasan orang asing mengenai keberadaan enam WNA Jepang yang akan melakukan kegiatan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya," katanya.

Keenam WNA itu, datang dari negara Sakura, Jepang ke Indonesia, khususnya Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk pembuatan film tentang Kehidupan Suku-Suku Asli di Papua.

"Mereka sudah sempat mengambil adegan pada suku Moumuna dan Korowai di pedalaman Papua bagian tenggara dan menuju ke Wamena. Di Wamena belum sempat melakukan pengambilan gambar, atas kesigapan jajaran di lapangan dan instansi terkait akhirnya mereka ditangkap di Wamena," katanya.

Berdasarkan informasi, kata dia, enam WNA tersebut adalah jurnalis yang bekerja di Nagamo Production House di Jepang, yakni atas nama Toba Takashi dengan nomor paspor MZ0721512, dan Kanemmitsu Toshiya nomor paspor TK8864476.

Selanjutnya, Takezawa Yoshihiro dengan nomor paspor MU4592885, Kozono Ryo (nomor paspor TR7265690), Kai Takuma (nomor paspor TR8066726), dan Sugai Shuichi (nomor paspor TK0527947).

"Salah seorang dari keenam WNA Jepang atas nama Takashi Toba lebih dahulu tiba di Indonesia pada 1 Mei 2017 melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan lima orang tersisa tiba pada 2 Mei lewat TPI Soekarno Hatta juga. Mereka terbang dari Jepang berbekal visa on arrival," katanya.

Pada 9 Mei 2017, keenam WNA asal Jepang tersebut diberangkatkan dari Wamena menuju Bandara Sentani Jayapura menggunakan pesawat Expres Air. Keenam orang WNA, tiba di Bandara Sentani ditemani dua orang pemandu wisata atas nama Demianus Wasage dan Arfiansyah.

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku hendak melakukan kegiatan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, hasilnya akan ditayangkan di negara asalnya. Enam WNA tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan," katanya.

Sadar atas kelalaiannya, keenam WNA Jepang tersebut mengakui kesalahannya dan atas tindakannya tersebut Imigarasi Kelas I Jayapura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan mendeportasi mereka.

"Hari ini diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Sentani menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ke negara Sakura Jepang," katanya.

"Keenam WNA Jepang tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, bahwa Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal," kata Yopie.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017