Timika (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap koordinator aksi deklarasi petisi dan doa di Kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Selasa (30/5), karena aksinya dianggap mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami amankan koordinator lapangannya. Sementara masih dalam penyelidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Rabu, tentang koordinator aksi KNPB berinisial YA.

Kepolisian, menurut dia, telah mengingatkan para aktivis KNPB wilayah Timika agar tidak menggelar orasi dan propaganda yang menyimpang dari ideologi negara namun imbauan itu diabaikan.

"Karena imbauan kami tidak diindahkan maka kami mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan mereka, lalu menyita berbagai atribut serta menggeledah kantor dan ruangan yang selama ini mereka gunakan untuk melakukan berbagai aksi," jelas Victor.

Victor menambahkan kepolisian tidak akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bisa merongrong keutuhan NKRI.

Ia menekankan bahwa kalau mereka benar-benar murni melakukan kegiatan ibadah dan doa maka kepolisian tidak akan melarang.

"Dari pengalaman sebelum-sebelumnya, kegiatan doa yang mereka lakukan cuma cover saja. Kegiatan intinya yaitu mengarah ke hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Kalau sudah seperti itu, yah kami tindak tegas," kata Victor.

Selain mengamankan YA, aparat juga menyita berbagai atribut bercorak bendera bintang kejora, spanduk dan selebaran, peralatan musik serta pakaian militer.

Tak lama setelah penangkapan YA, sejumlah pengurus KNPB-PRD Mimika mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika.

Wakil Ketua PRD Wilayah Timika Sem Asso membantah kegiatan yang mereka lakukan di Kantor Sekretariat KNPB-PRD Jalan Sosial pada Selasa (30/5) mencakup orasi politik.

"Tidak ada orasi, hanya penyampaian pengumuman. Ada beberapa penyampaian informasi untuk agenda petisi dukungan internasional," ujar Sem Asso.



Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017