Miami (ANTARA News) - Mantan presiden Panama Ricardo Martinelli -- yang dituduh negaranya melakukan korupsi dan memata-matai lawan politik -- ditangkap di kediamannya di dekat Miami, Amerika Serikat (AS), Senin malam, menurut warta media setempat.

Martinelli, yang ditahan di kediamannya di Coral Gables di sebelah selatan Miami, ditahan di penjara federal dan menghadapi ekstradisi ke Panama menurut warta Miami Herald mengutip US Marshals Service.

Dia akan menjalani persidangan di pengadilan federal pada Selasa pagi menurut surat kabar itu.

Mahkamah Agung Panama memerintahkan penangkapannya pada 2015 dengan tuduhan bahwa dia menggunakan dana publik untuk menyadap telepon dan surat elektonik lebih dari 150 tokoh oposisi ternama secara ilegal.

Martinelli menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan itu bermotif politik. Taipan toko serba ada itu memerintah dari 2009-2014.

Panama mengajukan permintaan ekstradisinya tahun lalu.

Badan kepolisian internasional Interpol mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas permintaan pemerintah bulan lalu.

Otoritas Panama membuka sekitar 200 penyelidikan terhadap pemerintahanan Martinelli menurut Transparency International.

Tuduhan terhadapnya mencakup bahwa dia membantu menggelapkan dana 45 juta dolar AS (sekitar Rp598,4 miliar) dari program makan siang sekolah pemerintah, juga berbagai kasus pemerasan, penyuapan, penyelewengan dana publik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Martinelli tinggal di Miami sejak Januari 2015 setelah meninggalkan Panama beberapa hari sebelum Mahkamah Agung meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap dia, demikian menurut warta kantor berita AFP. (mr)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017