Kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia."
Jakarta, 13/6 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses penerbitan surat perjanjian pembayaran secara tunai dengan penyerahan aset, yang disebut Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi, kami fokus dan melakukan perkembangan penanganan kasus BLBI. Ada mantan Kepala BPPN yang diperiksa hari ini, yaitu saksi Edwin Gerungan, didalami proses penerbitan MSAA pada saat itu, dan juga kewajiban dari obligor sampai pada informasi-informasi terkait dengan proses penerbitan SKL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasiona (BPPN).

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Ketua BPPN.

Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik KPK mendalami aset-aset diduga yang terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia (BAEI).

"Jadi, penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal. Kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. (Baca juga: KPK dalami hubungan Ayin dan Samsjul Nursalim; dan Ayin enggan ungkap isi pemeriksaan di KPK)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017