Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ki Gendeng Pamungkas terkait dugaan diskriminasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Jawa Barat.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan pada hari (Kamis) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan kejaksaan telah menyatakan berkas BAP kasus Ki Gendeng Pamungkas lengkap atau P21 pada Rabu (5/7).

Penyidik kepolisian melengkapi berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan Ki Gendeng sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Barang bukti yang diserahkan polisi kepada kejaksaan yakni kaos dan stiker yang bermuatan diskriminasi suku dan agama.

Tersangka Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Petugas Polda Metro Jaya menciduk Ki Gendeng karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial di rumahnya sekitar Bogor Jawa Barat pada 9 Mei 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017