Kalau di negara lain mereka tidak terima rupiah ya itu kebijakan negara itu, tetapi Indonesia punyai rupiah kalau seandainya mau belanja pakai rupiah akan diterima dengan baik
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengklarifikasi bahwa jika terjadi kesulitan dalam menukarkan uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, hal itu lebih disebabkan karena ketersediaan di tempat penukaran (money changer) di luar negeri tersebut.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa, menegaskan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 merupakan alat pembayaran resmi dan sah Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kalau di luar negeri ada money changer yang mau tukar mata uang tertentu, kita serahkan ke money changer itu. Karena di setiap negara, mata uang tertentu diterima, di money changer di tempat lain tidak jadi komoditas" kata dia.

Agus mengatakan uang rupiah bukan merupakan mata uang global yang mengalami internasionalisasi seperti dolar AS atau Yuan China.

Namun, bukan berarti uang rupiah tahun emisi 2016 tidak diakui dunia sebagai uang Indonesia. Uang NKRI tahun emisi 2016, kata Agus, tetap merupakan uang sah negara Indonesia.

"Kalau di negara lain mereka tidak terima rupiah ya itu kebijakan negara itu, tetapi Indonesia punyai rupiah kalau seandainya mau belanja pakai rupiah akan diterima dengan baik," ujarnya.

Pernyataan Agus tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di Singapura, Hong Kong, dan Arab Saudi.

"Mata uang rupiah tahun emisi 2016 adalah rupiah yang sah di negara Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017