Surabaya (ANTARA News) - Ratusan warga pemilik "Surat Ijo" atau warga penghuni tanah milik negara di Surabaya, Sabtu, mendatangi kantor TVRI Jawa Timur, untuk memberikan dukungan dan solidaritas atas kasus penyegelan lahan TVRI oleh Pemkot setempat. Dalam aksinya, warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Surat Ijo Surabaya (GRATIS), membawa pocongan sebagai bentuk matinya hati nurani Pemkot Surabaya. Di halaman kantor TVRI Jatim itu, warga melakukan tahlil dan berorasi secara bergantian. Mereka menentang keras tindakan semena-mena Pemkot Surabaya yang mengambil-alih lahan TVRI secara paksa. Aksi itu terkait tindakan Pemkot Surabaya yang memagari lahan TVRI Jatim di kawasan Mayjen Sungkono Surabaya, Rabu (22/5), menyusul belum dibayarnya tunggakan sewa lahan senilai Rp3,1 miliar. "Kedatangan kami ke sini sebagai bentuk solidaritas kepada teman-teman TVRI Jatim yang diperlakukan sewenang-wenang oleh Pemkot," kata juru bicara GRATIS, Hidayat. Pakar Hukum Lingkungan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suparto Wijoyo yang turut dalam aksi itu, meminta Pemkot Surabaya tidak bersikap arogan dan semena-sema dalam menuntaskan masalah lahan TVRI Jatim. "Masih banyak masalah di internal Pemkot yang belum beres dan perlu disoroti, seperti beralih fungsinya lahan hijau menjadi pertokoan dan lainnya. Karena itu, Pemkot jangan bertindak arogan dan menang sendiri," tegasnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum TVRI Surabaya, Basuki Rekso Wibowo menyatakan, penyitaan lahan TVRI merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Surabaya dan masuk kategori kriminal. "Karena itu, kami tak akan tinggal diam dan akan melaporkan masalah ini kepada Presiden dan Mabes Polri," ucap Basuki, menegaskan. Kalangan DPRD Jatim juga menyayangkan tindakan Pemkot Surabaya, dan menilai eksekusi lahan TVRI Surabaya tersebut cacat hukum. "Eksekusi TVRI itu cacat hukum, karena kasus TVRI masih dalam proses hukum, sehingga siapa pun tak boleh melakukan tindakan apa pun," tutur anggota Komisi A DPRD Jatim, M Sirodj. Wakil Ketua DPW PKS Jatim itu menegaskan, Komisi A DPRD Jatim mendukung upaya hukum yang dilakukan TVRI Jatim dalam sengketa tanah dengan Pemkot Surabaya. Menurut Sirodj, Pemkot seharusnya bertindak lebih arif dan memberi contoh yang baik serta tidak melakukan langkah-langkah "bonek" (bondo nekat) seperti itu. "Itu jelas melanggar hukum, Komisi A siap mem-`back up` TVRI, karena DPRD Jatim selama ini turut membiayai operasional TVRI," tegasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007