Korut akan membuat AS membayar mahal untuk semua kejahatan keji yang dilakukan ..."
Markas Besar PBB (ANTARA News) - Korea Utara menyampaikan penegasan kepada Wakil Duta Besar Pyogyang untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa tidak akan pernah bisa negosiasi selama "kebijakan permusuhan dan ancaman nuklir Amerika Serikat terus berlanjut".

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengungkapkan hal itu setelah percakapan per telepon dengan Wakil Duta Besar Kim In Ryong, yang bertemu misi Korea Utara (Korut) ke PBB Duta Besar Ja Song Nam yang saat ini berada di negerinya.

"Selama kebijakan permusuhan dan ancaman nuklir AS berlanjut, Korut tidak akan pernah menempatkan program pencegahan nuklirnya sendiri di meja perundingan atau mundur sedikit pun dari jalan yang telah dipilihnya sendiri, jalan untuk memperkuat kekuatan nuklir negara," kata Kim kepada Guterres, menjelaskan hasil pembicaraan dengan misi Korea Utara di PBB.

Guterres mengatakan pada Rabu (16/8)  saatnya untuk "meredakan retorika dan mendorong diplomasi" terkait Korut.

Ia juga mengatakan kepada Rusia, Jepang, AS, China, Korut dan Korea Selatan (Korsel) bahwa dirinya bersedia membantu menengahi perundingan.

Presiden AS Donald Trump pekan lalu memperingatkan Korut akan menghadapi pembalasan, jika mengancam AS.

Celoteh Trump memicu Korut menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan rencana untuk menembakkan peluru kendali ke Guam, yang notabene menjadi pangkalan Armada Ketujuh AS.

Namun, media Korut melaporkan pada Selasa (15/8) bahwa Presiden Korut Kim Jong-Un menunda keputusannya sambil menunggu untuk melihat apa yang dilakukan AS selanjutnya.

Menanggapi keputusan Presiden Kim, Presiden Trump sontak memuji keputusan itu sebagai hal yang "bijaksana".

"Ketika AS meluncurkan provokasi skala penuh terhadap Korut di semua bidang politik, ekonomi dan militer, tidak ada yang dapat mengubah kehendak dan tekad tentara dan rakyatnya untuk menanggapi dengan melakukan tindakan balasan yang tegas," kata Wakil Duta Besar Kim In Ryong kepada Guterres.

Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengesahkan rancangan resolusi AS untuk menjatuhi sanksi baru kepada Korut pada 5 Agustus 2017, yang dapat mengurangi sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan negara itu senilai tiga miliar dolar AS.

Kim mengatakan kepada Guterres bahwa resolusi tersebut "merupakan pelanggaran mencolok atas kedaulatan Korea Utara dan tantangan terbuka terhadapnya."

Korut telah mendapat sanksi PBB sejak 2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya, dan Dewan Keamanan PBB telah menaikkan langkah-langkah untuk menanggapi lima uji coba senjata nuklir dan empat rudal jarak jauh.

"Korut akan membuat AS membayar mahal untuk semua kejahatan keji yang dilakukan terhadap negara dan orang-orang di negara ini," demikian pernyataan misi Korut di PBB.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017